Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/2021 · Permen KKP No. 29 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaSistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Juni 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan tujuan untuk memastikan ketertelusuran ikan, rantai pasok, dan produk perikanan secara elektronik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional: Sistem ini terdiri atas ketertelusuran dan logistik ikan nasional, yang dilaksanakan dalam aplikasi Stelina. Ketertelusuran diterapkan di seluruh rantai pasok, mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran, serta diberlakukan terhadap hasil perikanan yang berasal dari impor, tujuan ekspor, dan dipasarkan dalam negeri.
  2. Ketertelusuran Internal dan Eksternal: Ketertelusuran dilakukan melalui sistem ketertelusuran internal (meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan) dan eksternal (meliputi ketertelusuran terhadap sumber/asal bahan baku dan pemasaran/distribusi produk).
  3. Logistik Ikan Nasional: Logistik ikan nasional memuat informasi pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi.
  4. Pelaksanaan Stelina: Pelaku usaha (pemasar ikan dan pengolah ikan) wajib melakukan registrasi dan input data secara benar dan akurat melalui laman resmi Kementerian. Pemasar ikan melakukan input data untuk setiap transaksi yang meliputi ketertelusuran pada penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan/atau pemasaran ikan. Pengolah ikan melakukan pengisian nomor laporan Stelina pemasar dan menginput data ketertelusuran setiap transaksi.
  5. Pengembangan dan Integrasi Sistem: Menteri mengembangkan Stelina melalui integrasi sistem di lingkungan Kementerian, termasuk sistem perizinan kapal penangkap ikan, log book penangkapan ikan, pendaratan ikan, pembudidayaan ikan, importasi ikan, karantina ikan, kelayakan pengolahan, dan penerapan program manajemen mutu terpadu/HACCP.
  6. Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi: Menteri melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada pelaku usaha dalam penerapan Stelina, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal.

(-)

(-)