Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 1/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk usaha dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha.
  3. Layanan jasa konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi oleh badan usaha berbadan hukum.
  4. Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha.
  5. Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi.
  6. Bupati berwenang memberikan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di daerah.
  7. BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban memenuhi berbagai ketentuan, termasuk keteknikan, kesehatan tempat kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan penyampaian laporan.

Izin usaha jasa konstruksi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir.

BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembekuan izin usaha; atau
  3. Pencabutan izin usaha.