di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 6/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Izin Lokasi di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mengatur penanaman modal dan pengarahan lokasi penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahan, serta untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Ketentuan Substansial:
Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah, dengan pengecualian tertentu seperti tanah yang merupakan pemasukan modal, melanjutkan penanaman modal perusahaan lain, berada dalam kawasan industri, perluasan usaha yang tidak melebihi 10%, atau luas tanah yang diperlukan tidak melebihi 25 Ha untuk pertanian atau 10.000 M² untuk bukan pertanian. Tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Luas penguasaan tanah dibatasi, contohnya untuk pengembangan perumahan dan pemukiman maksimal 200 Ha, kawasan industri 400 Ha, perkebunan tebu 60.000 Ha, komoditas lain 20.000 Ha, dan tambak 200 Ha. Ketentuan ini tidak berlaku untuk BUMN/BUMD atau badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh negara atau dalam rangka Go Publik.
Jangka waktu izin lokasi bervariasi tergantung luas tanah, mulai dari 1 tahun (sampai 25 Ha) hingga 3 tahun (lebih dari 50 Ha), dan dapat diperpanjang 1 tahun jika perolehan tanah mencapai lebih dari 50%. Pemegang izin lokasi diizinkan membebaskan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak, dan wajib melaporkan perolehan tanah setiap 3 bulan.