Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD. Tujuannya adalah untuk menetapkan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD dan RKPD selama tahun 2013-2018.
  • RPJMD menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penilaian keberhasilan Kepala SKPD.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • RPJMD menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
  • RPJMD mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan menjamin sinkronisasi dan sinergitas antar wilayah, ruang, fungsi pemerintah, serta pusat dan daerah.
  • RPJMD menjamin ketertarikan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian.
  • RPJMD mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  • RPJMD memudahkan monitoring dan evaluasi terhadap hasil capaian kinerja pemerintahan daerah.

RPJMD mencakup kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif untuk periode 2013-2018.

1. Dalam hal terjadi perkembangan yang berpengaruh terhadap target sasaran, kebutuhan pembiayaan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara maka penyesuaian dilakukan melalui penyusunan RKPD, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

(-)