di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD. Tujuannya adalah untuk menetapkan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD.
Ketentuan Substansial:
RPJMD mencakup kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif untuk periode 2013-2018.