Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal

Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2007 · Permendagri No. 6 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2007Tanggal Penetapan:7 Februari 2007
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPetunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku07 Februari 2007
Tanggal Penetapan07 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. SPM ini merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan indikator, nilai, dan batas waktu pencapaian SPM. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengorganisasian penyelenggaraan SPM, termasuk koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

1. Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen tentang SPM yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, agar disesuaikan dengan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM. 2. Dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis berpedoman pada Peraturan ini. 3. SPM yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah dapat dilaksanakan sampai dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun dan menetapkan SPM yang baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM dan Peraturan ini.

(-)