Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan sebesar Rp 2.901.587.582.553,16 dan belanja sebesar Rp 2.953.280.683.117,67, menghasilkan defisit sebesar Rp 51.693.100.564,51. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 135.829.772.307,69 dan pengeluaran sebesar Rp 6.700.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 129.129.772.307,69. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 77.436.671.743,18.
Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.750.216.984.209,60, jumlah kewajiban sebesar Rp 71.813.370.991,67, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.678.403.613.217,93.
Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2015 sebesar Rp 104.046.468.565,85 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp 78.115.784.938,87.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran-lampiran ini merupakan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.