di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Juga dikenal sebagai: SE OJK 12/SEOJK.05/2020 · SE OJK No. 12/SEOJK.05/2020
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Latar Belakang dan Tujuan:
Surat Edaran ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Tujuannya adalah untuk mengatur cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan pengawasan rencana bisnis, dan tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis PPSP.
Ketentuan Substansial:
Surat Edaran ini mengatur beberapa hal, antara lain:
Rencana bisnis khusus untuk Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis PPSP.