Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: SE OJK 12/SEOJK.05/2020 · SE OJK No. 12/SEOJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Perumahan & Kawasan PermukimanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaRencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Surat Edaran ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Tujuannya adalah untuk mengatur cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan pengawasan rencana bisnis, dan tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis PPSP.

Ketentuan Substansial:

Surat Edaran ini mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Cakupan Rencana Bisnis, yang paling sedikit memuat: ringkasan eksekutif, evaluasi atas pelaksanaan Rencana Bisnis periode sebelumnya, visi, misi, dan strategi bisnis, kebijakan dan rencana manajemen, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, proyeksi rasio dan pos tertentu, dan informasi lainnya.
  2. Bentuk dan susunan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
  3. Tata cara penyampaian Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, perubahan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Rencana bisnis khusus untuk Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis PPSP.

(-)

(-)