Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 153 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 153/1954 · Keppres No. 153 Tahun 1954 · Keppres Nomor 153 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Gubernur Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No.20 tahun 1952 tentang : “pension pegawai Negeri sipil” bagi pegawai Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Keputusan Presiden ini mengesahkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara tanggal 22 April 1954 No. 8/U.U./1954 yang menetapkan pemberlakuan *mutatis mutandis* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai daerah Propinsi Sumatera Utara. Latar belakang dari keputusan ini adalah surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Juli 1954 No. Des.9/39/50, dan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan keputusan tersebut. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pensiun pegawai daerah Propinsi Sumatera Utara.

(-)

(-)