Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 17/2023 · Perda Kota Salatiga No. 17 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2023Tanggal Penetapan:20 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku20 Desember 2023
Tanggal Penetapan20 Desember 2023
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PT. BPD Jateng (Perseroda), pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja di Daerah, dan pendapatan asli daerah. Kebijakan penyertaan modal ini meliputi perencanaan investasi, pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal Pemerintah Daerah, divestasi, serta pembinaan dan pengawasan. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk uang sebagai penambahan modal. Modal disetor sampai dengan Tahun 2023 sebesar Rp77.495.000.000,-. Penyertaan Modal pada Tahun 2024 sampai dengan 2026 sebesar Rp20.000.000.000,- dengan rincian tahun 2024 sebesar Rp5.000.000.000,-, tahun 2025 sebesar Rp7.000.000.000,-, dan tahun 2026 sebesar Rp8.000.000.000,-. Penatausahaan dan pertanggungjawaban Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)