Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan Sukakarya, Jayawaras Dan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Di Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2004Tanggal Penetapan:12 Februari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Sukakarya, Jayawaras Dan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Di Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku16 Februari 2004
Tanggal Penetapan12 Februari 2004
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 23).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Sukakarya, Jayawaras, dan Sukajaya di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Pembentukan kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan. Dengan dibentuknya kelurahan-kelurahan ini, diharapkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan dapat lebih efektif dan efisien. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.

(-)

(-)