Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 2/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Mengubah susunan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Daerah dan Keluarga Sejahtera, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata, dan Kantor Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran.
  2. Bagian Keenam dan Pasal 11 ayat (1): Mengubah susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian; Sub Bagian Keuangan; Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan), Bidang Pelayanan Perijinan (dengan Sub Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Perizinan; Sub Bidang Pengolahan dan Penerbitan Perizinan), Bidang Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Potensi Daerah; Sub Bidang Promosi dan Kerjasama Investasi), Sub Bidang Data dan Sistem Informasi (dengan Sub Bidang Pengkajian Data dan Informasi; Sub Bidang Pengembangan Sistem Teknologi Informasi), dan Sub Bidang Pengaduan dan Pengawasan (dengan Sub Bidang Pengaduan dan Pengendalian; Sub Bidang Evaluasi dan Pengawasan).
  3. Pasal 11 ayat (2): Menyatakan bahwa bagan susunan organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
  4. Pasal 11.A: Menegaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, kewenangan pada Dinas dan Badan tetap ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka kewenangan-kewenangan pada Dinas dan Badan tetap ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)