Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 25/2019 · Peraturan BKN No. 25 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2019Tanggal Penetapan:1 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku07 Oktober 2019
Tanggal Penetapan01 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017. Tujuannya adalah memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Jabatan ini memiliki tugas utama dalam persiapan penyusunan risalah legislatif yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis di berbagai sekretariat legislatif di Indonesia. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan pangkat dan golongan ruang yang berbeda. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada angka kredit yang diperoleh. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang unsur kegiatan yang dinilai, termasuk pendidikan, perekaman, pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

(-)

  • 1. Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%.
  • 2. Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.