Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagan Raya 2/2019 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Agustus 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Tanggal Berlaku21 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Agustus 2019
Tempat PenetapanSuka Makmue

(-)

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran hingga pemusnahan dan penghapusan. Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: 1. *Pembagian Kewenangan:* Bupati memegang kekuasaan pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang yang berwenang meneliti rencana kebutuhan BMD dan mengkoordinasi inventarisasi. Kepala SKPK sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan BMD dan melakukan pencatatan serta inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya. 2. *Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:* Qanun ini mengatur berbagai kegiatan terkait BMD, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. 3. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:* a. Kewajiban Perizinan/Persetujuan: Pengguna Barang wajib mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang dan usul pemanfaatan/pemindahtanganan BMD. Pemanfaatan BMD memerlukan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang. b. Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum: Mitra pemanfaatan BMD memiliki tanggung jawab melakukan pembayaran, menyerahkan hasil pemanfaatan, melakukan pengamanan dan pemeliharaan, serta mengembalikan BMD setelah berakhirnya perjanjian.

1. Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Qanun ini diundangkan. 2. Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.