Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 5/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2012Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku22 Agustus 2012
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini dilakukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah yang terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  4. Dinas Perkebunan;
  5. Dinas Pekerjaan Umum;
  6. Dinas Pertambangan dan Energi;
  7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Penanaman Modal;
  9. Dinas Pertanian dan Peternakan;
  10. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  11. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
  12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  13. Dinas Kehutanan;
  14. Dinas Pendapatan dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Setiap Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis dinas. Bagan susunan organisasi setiap dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Selain itu, peraturan ini menetapkan eselonering jabatan struktural pada dinas-dinas daerah, serta mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural.

(-)

(-)