Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2013 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKepahiang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir pemerintah Kabupaten Kepahiang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif guna meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemberian modal usaha kepada Koperasi, UKM, KUB, dan LKM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber dana bergulir yang berasal dari APBD Kabupaten Kepahiang dan pengembalian penyertaan modal pemerintah daerah.
  2. Alokasi pinjaman untuk pengembangan usaha dan permodalan di bidang simpan pinjam, peternakan, perikanan, perindustrian, kerajinan, perdagangan, dan jenis usaha lainnya.
  3. Persyaratan bagi penerima dana bergulir, termasuk kelembagaan yang berbadan hukum, rencana penggunaan dana, dan kelayakan unit usaha. Rincian persyaratan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Proses seleksi calon penerima pinjaman yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati.
  5. Plafond pinjaman maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
  6. Mekanisme pencairan dana melalui rekening pengguliran yang dibuka oleh penerima pinjaman.
  7. Pengembalian pinjaman dilakukan secara angsuran bulanan dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun, meliputi pengembalian pokok pinjaman dan jasa (bunga) sebesar 8% per tahun, dengan pembagian 5% untuk PAD dan 3% untuk biaya operasional.
  8. Kewajiban Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepahiang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap penerima pinjaman.

(-)

1. Pengurus Koperasi, UKM, dan KUB yang menyalahgunakan dana bergulir wajib mengganti kerugian sebagai proses pembinaan. 2. Pengurus Koperasi, UKM, dan KUB yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.