Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 41/M-DAG/PER/6/2017 · Permendag No. 41/M-DAG/PER/6/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sedangkan HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan di atas 20 kg sampai dengan 25 kg ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE berakhir, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)

(-)