Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp2.338.020.199.000,00 menjadi Rp2.680.770.993.000,00.
2. **Belanja Daerah:** Semula Rp2.384.001.949.000,00 menjadi Rp2.956.484.963.400,00.
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan semula Rp70.000.000.000,00 menjadi Rp281.732.220.400,00, dan pengeluaran pembiayaan semula Rp24.018.250.000,00 menjadi Rp6.018.250.000,00.
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.