Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 19/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 32); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 11). Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai: 1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan; dan 2. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan sampai dengan dibentuknya Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan berbagai Perangkat Daerah, seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah berjumlah 18, Badan Daerah berjumlah 3, dan Kecamatan berjumlah 21. Setiap Perangkat Daerah diklasifikasikan berdasarkan tipe (A, B, atau C) sesuai dengan beban kerja masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 staf ahli. Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah serta unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dalam menetapkan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas-asas seperti urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, tetap melaksanakan tugas sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Urusan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan berbentuk rumah sakit daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)