Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan pengendalian pembangunan agar tertib, aman, dan selaras dengan lingkungan. Kebijakan ini mencakup:
- **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Walikota Semarang memiliki wewenang dalam perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait bangunan gedung. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan, perumusan kebijakan, pelayanan pengaduan, pengawasan, perlindungan bangunan cagar budaya, pengelolaan sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.
- **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Peraturan ini menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
- **Persyaratan Bangunan Gedung:** Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan mencakup keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan.
- **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Penyelenggaraan meliputi pembangunan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian (bangunan cagar budaya), dan pembongkaran. Setiap tahap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan penutup.