di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 101/2011 · Permenhub No. 101 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan pedoman pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi setiap unit organisasi dalam melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hasil analisis dan evaluasi jabatan dipresentasikan oleh Tim Analisis Jabatan kepada pimpinan unit Eselon I dan Menteri Perhubungan, kemudian disahkan dengan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Analisis jabatan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 5 tahun, sedangkan evaluasi jabatan paling sedikit sekali dalam 2 tahun.
Pedoman ini mencakup: