Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 101/2011 · Permenhub No. 101 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan pedoman pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi setiap unit organisasi dalam melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hasil analisis dan evaluasi jabatan dipresentasikan oleh Tim Analisis Jabatan kepada pimpinan unit Eselon I dan Menteri Perhubungan, kemudian disahkan dengan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Analisis jabatan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 5 tahun, sedangkan evaluasi jabatan paling sedikit sekali dalam 2 tahun.

Pedoman ini mencakup:

  1. Konsep dasar analisis dan evaluasi jabatan, termasuk pengertian jabatan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, kompetensi, standar kompetensi jabatan, nomenklatur jabatan, titelatur jabatan, informasi jabatan, uraian jabatan, fungsi, uraian jenis kegiatan, satuan hasil kerja, klasifikasi atau peringkat jabatan, peta jabatan, tugas, tugas tambahan, tugas lain-lain, dan hubungan kerja.
  2. Manfaat analisis dan evaluasi jabatan, seperti pengadaan pegawai, pelatihan, tingkatan jabatan, penyempurnaan organisasi, penyempurnaan ketatalaksanaan, dan penilaian kinerja.
  3. Aspek yang dianalisis, data dan sumber data, serta hasil analisis dan evaluasi jabatan.
  4. Tahapan pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan, meliputi persiapan, pelaksanaan di lapangan, dan penetapan hasil akhir.
  5. Format hasil analisis dan evaluasi jabatan, termasuk rumusan nomenklatur organisasi dan titelatur jabatan, tugas, fungsi, dan uraian jenis kegiatan, satuan hasil kerja dan waktu penyelesaian hasil, peringkat jabatan (job grading), standar kompetensi jabatan, dan peta jabatan (job map).

(-)

(-)