Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 11/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Kebersihan, Kesehatan dan Keindahan Lingkungan di Wilayah Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Magelang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan, menjaga, dan meningkatkan kebersihan lingkungan dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta untuk membiayai pelayanan persampahan/kebersihan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan persampahan yang proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi adalah setiap pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas tersebut oleh orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas persampahan/kebersihan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Jika volume sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan luas lantai bangunan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Besarnya tarif bervariasi berdasarkan jenis pengguna jasa (rumah tangga, tempat usaha, hotel, dll.) dan volume sampah. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah kabupaten tempat pelayanan diberikan. 7. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk. Pembayaran harus tunai dan disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam. 9. **Tata Cara Penagihan:** Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran. 10. **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.