Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Magelang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan, menjaga, dan meningkatkan kebersihan lingkungan dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta untuk membiayai pelayanan persampahan/kebersihan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan persampahan yang proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi adalah setiap pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas tersebut oleh orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas persampahan/kebersihan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Jika volume sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan luas lantai bangunan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Besarnya tarif bervariasi berdasarkan jenis pengguna jasa (rumah tangga, tempat usaha, hotel, dll.) dan volume sampah.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah kabupaten tempat pelayanan diberikan.
7. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk. Pembayaran harus tunai dan disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
9. **Tata Cara Penagihan:** Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
10. **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.