di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 31/2006 · PP No. 31 Tahun 2006 · PP Nomor 31 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan menetapkan Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Sislatkernas mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga pelatihan kerja. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyusunan program pelatihan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban lembaga pelatihan untuk terakreditasi dan kewajiban peserta pelatihan untuk memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan lembaga sertifikasi profesi terakreditasi.