Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 11/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang mengarah pada pengalihan fungsi RTHKP, sehingga perlu pengelolaan yang memadai untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTHKP.
  2. Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan.
  3. Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan buatan.
  4. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan RTHKP.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi RTHKP: Ekologis, sosial budaya, ekonomi, estetika, dan edukasi.
  • Jenis RTHKP: RTHKP Privat (tanggung jawab pemilik/pengelola) dan RTHKP Publik (tanggung jawab Pemerintah Daerah).
  • Ruang Lingkup Pengelolaan: Perencanaan, pelaksanaan, izin pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
  • Perencanaan: Penyusunan master plan, penetapan tipologi RTHKP, penyusunan desain teknis, estimasi pembiayaan, dan penjadwalan.
  • Pelaksanaan: Pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTHKP.
  • Izin Pemanfaatan: Pemanfaatan RTHKP milik daerah memerlukan izin Bupati.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati atau SKPD yang didelegasikan.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan RTHKP.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan, penghentian kegiatan, dan pencabutan/pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 26 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.