di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 11/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang mengarah pada pengalihan fungsi RTHKP, sehingga perlu pengelolaan yang memadai untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.
Tujuan kebijakan ini adalah:
Ketentuan Substansial: