di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1994 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Esso Exploration And Production Natuna Inc. Yang Melakukan Pengeboran Dan Pengolahan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil Di Kepulauan Natuna Dan Laut Sekitarnya
Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1994 · Keppres No. 75 Tahun 1994 · Keppres Nomor 75 Tahun 1994
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1994 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Esso Exploration and Production Natuna Inc.
Apakah ini Peraturan Baru?
Keputusan ini bersifat specific grant atau fasilitas fiskal khusus untuk satu badan usaha (Esso Exploration and Production Natuna Inc.). Dari teks Keputusan, ketentuan ini adalah peraturan baru yang memberikan fasilitas pajak khusus bagi perusahaan tersebut; bukan berupa revisi eksplisit terhadap Keputusan Presiden lain.
Apakah Menggantikan/Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Keputusan Presiden ini tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ia menggantikan atau mengubah Keputusan Presiden atau peraturan pelaksana lainnya. Ketentuan ini dikeluarkan dengan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi (Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah) tetapi tidak mencantumkan pencabutan atau perubahan terhadap peraturan tertentu.
Hubungan dengan Peraturan Lain:
Status Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 menurut Pasal 4. Oleh karena itu, ketentuan‑ketentuannya efektif sejak tanggal tersebut untuk kontrak yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi