Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1994 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Esso Exploration And Production Natuna Inc. Yang Melakukan Pengeboran Dan Pengolahan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil Di Kepulauan Natuna Dan Laut Sekitarnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1994 · Keppres No. 75 Tahun 1994 · Keppres Nomor 75 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995Tanggal Penetapan:16 November 1994
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaFasilitas Pajak Penghasilan Bagi Esso Exploration And Production Natuna Inc. Yang Melakukan Pengeboran Dan Pengolahan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil Di Kepulauan Natuna Dan Laut Sekitarnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1995
Tanggal Penetapan16 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1994 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Esso Exploration and Production Natuna Inc.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Keputusan ini bersifat specific grant atau fasilitas fiskal khusus untuk satu badan usaha (Esso Exploration and Production Natuna Inc.). Dari teks Keputusan, ketentuan ini adalah peraturan baru yang memberikan fasilitas pajak khusus bagi perusahaan tersebut; bukan berupa revisi eksplisit terhadap Keputusan Presiden lain.

  • Apakah Menggantikan/Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Keputusan Presiden ini tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ia menggantikan atau mengubah Keputusan Presiden atau peraturan pelaksana lainnya. Ketentuan ini dikeluarkan dengan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi (Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah) tetapi tidak mencantumkan pencabutan atau perubahan terhadap peraturan tertentu.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain:

    • Keppres ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang merujuk pada UUD 1945 Pasal 5 ayat (2), Undang‑undang di bidang minyak dan gas bumi (UU No.44/1960 dan UU No.8/1971 beserta perubahannya), Undang‑undang Pajak Penghasilan (UU No.7/1983 sebagaimana diubah UU No.10/1994), dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1994 tentang fasilitas perpajakan atas penanaman modal.
    • Dengan demikian, Keppres ini merupakan penerapan/implementasi kebijakan fiskal khusus dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi, bukan perubahan formal atas undang‑undang yang menjadi dasar.

  • Status Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 menurut Pasal 4. Oleh karena itu, ketentuan‑ketentuannya efektif sejak tanggal tersebut untuk kontrak yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah mendorong penanaman modal di sektor kegiatan yang prioritas nasional dan pengembangan daerah terpencil, khususnya Kepulauan Natuna, melalui pemberian fasilitas perpajakan (Menimbang huruf a dan b).
    • Alasan teknis dan lingkungan juga menjadi dasar pemberian fasilitas, yaitu tingginya kandungan CO2 dalam gas Natuna yang memerlukan biaya besar untuk injeksi CO2 demi pelestarian lingkungan (Menimbang huruf c).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Besaran Pajak Penghasilan yang terutang ditetapkan sebesar 30% dari penghasilan kena pajak (Pasal 1.a).
    • Selain itu, atas sisa laba setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan pajak yang ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan kena pajak (Pasal 1.b). (Catatan: rumusan Pasal 1.b bersifat teknis dan agak tidak lazim secara bahasa akuntansi; penjelasan lebih lanjut/seperangkat peraturan pelaksana/Basic Agreement kemungkinan diperlukan untuk interpretasi praktis.)
    • Perhitungan penghasilan kena pajak dan pemberlakuan ketentuan a dan b dilakukan sesuai dan selama jangka waktu kontrak bagi hasil yang diubah dengan Basic Agreement antara Pertamina dan Esso yang ditandatangani setelah 1 Januari 1995 dan disahkan oleh Pemerintah (Pasal 1.c).
    • Pembayaran pajak sesuai Pasal 1 dianggap sebagai pelunasan seluruh kewajiban pajak penghasilan Esso Exploration and Production Natuna Inc. (Pasal 2), sehingga tidak ada kewajiban PPh tambahan atas penghasilan yang diatur Keppres ini selama ketentuan tersebut berlaku.
    • Jika terjadi pengalihan kepentingan penyertaan Pertamina atau Esso kepada pihak lain, ketentuan fasilitas mengikuti pihak penerima pengalihan (Pasal 3).

  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Fasilitas khusus berbasis tujuan pembangunan ekonomi dan wilayah (insentif untuk daerah terpencil dan sektor prioritas).
    • Kepastian fiskal diberikan melalui tarif tetap yang ditetapkan dalam Keppres untuk periode kontrak yang disetujui (prinsip kepastian hukum dan insentif investasi).
    • Penerapan fasilitas dikaitkan dengan persyaratan kontraktual (Basic Agreement) serta persetujuan/pengesahan pemerintah (prinsip sinergi antara kontrak komersial dan kebijakan publik).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penetapan tarif PPh khusus: 30% dari penghasilan kena pajak (Pasal 1.a) dan tambahan ketentuan 5% pada sisa laba sebagaimana Pasal 1.b.
    • Perhitungan dan pemberlakuan ketentuan ini terikat pada durasi kontrak bagi hasil yang telah diubah dan disahkan melalui Basic Agreement antara Pertamina dan Esso (Pasal 1.c).
    • Pembayaran pajak menurut mekanisme yang ditetapkan Keppres dianggap melunasi kewajiban PPh (Pasal 2), sehingga administrasi dan penyelesaian fiskal diharapkan merujuk pada ketentuan ini dan perjanjian yang mengatur penghitungan penghasilan kena pajak.
    • Pengalihan hak/penyertaan tidak menghapus fasilitas; pihak penerima pengalihan dapat melanjutkan fasilitas sesuai Pasal 3, dengan ketentuan pengalihan harus memenuhi persyaratan hukum yang relevan.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 (Pasal 4).
    • Pemberlakuan fasilitas pajak bagi Esso terkait secara langsung dengan jangka waktu kontrak bagi hasil yang diubah dengan Basic Agreement antara Pertamina dan Esso yang ditandatangani setelah 1 Januari 1995 dan disahkan oleh Pemerintah (Pasal 1.c). Dengan kata lain, fasilitas efektif selama jangka waktu kontrak yang memenuhi syarat tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Apabila seluruh atau sebagian kepentingan penyertaan Pertamina atau Esso Exploration and Production Natuna Inc. dialihkan kepada pihak lain, ketentuan fasilitas tetap berlaku bagi pihak yang menerima pengalihan tersebut (Pasal 3). Ini merupakan ketentuan transfer/grandfathering terbatas yang memastikan kesinambungan fasilitas ketika terjadi pengalihan kepemilikan.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Keputusan tidak menyebut batas waktu penyesuaian administratif selain syarat bahwa Basic Agreement harus ditandatangani setelah 1 Januari 1995 dan disahkan. Tidak ada ketentuan eksplisit mengenai batas waktu lain untuk penyesuaian pelaporan atau administrasi fiskal; hal ini kemungkinan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana atau perjanjian kontraktual.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada klausul grandfathering eksplisit kecuali Pasal 3 yang menyatakan bahwa fasilitas mengikuti pihak penerima pengalihan penyertaan. Jadi, selama kontrak (yang dimaksud) tetap berlaku dan/atau berpindah ke pihak lain, fasilitas pajak akan tetap berlaku bagi penerima pengalihan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi