Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2024 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2024Tanggal Penetapan:2 Februari 2024
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku02 Februari 2024
Tanggal Penetapan02 Februari 2024
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 9, Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah kewenangan pemerintah kabupaten/kota menjadi hanya menangani usaha mikro.

Tujuan pemberian dana pinjaman bergulir adalah untuk meningkatkan pendapatan pelaku Usaha Mikro, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kemiskinan di Daerah. Pengelolaan dana Pinjaman Bergulir dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi usaha kecil dan menengah dan bidang transmigrasi. Dana Pinjaman Bergulir bagi pemohon Usaha Mikro diberikan dengan prosedur mudah dan dapat dikenakan jaminan berupa kegiatan Usaha Mikro yang diberikan dana Pinjaman Bergulir. Pemerintah Daerah dapat memungut jasa dana Pinjaman Bergulir sebagai biaya operasional paling tinggi 6% (enam perseratus) per tahun dari pokok pinjaman bagi Usaha Mikro.

Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat Daerah yang membidangi urusan Usaha Mikro melakukan pembinaan atas pemanfaatan dana Pinjaman Bergulir.

(-)

1. Dalam hal peminjam tidak beritikad baik dan tidak kooperatif selama pelaksanaan penagihan pinjaman bermasalah, maka peminjam dapat dikenakan sanksi hukum. 2. Sanksi hukum juga dapat dikenakan pada peminjam yang tidak beritikad baik dan tidak kooperatif selama dilakukan pemulihan pinjaman dengan cara penjadwalan ulang. 3. Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, pelanggaran hukum perdata, dan/atau pelanggaran hukum pidana dalam pelaksanaan program dana Pinjaman Bergulir, maka dilakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.