Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah atas jasa pelayanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi RPH sebagai sarana pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging sehat, pencegahan penyakit hewan, dan peningkatan produksi peternakan.
- Pemeriksaan ante mortem (sebelum dipotong) dan post mortem (setelah dipotong) terhadap hewan, serta pemeriksaan daging ulang yang datang dari luar daerah.
- Retribusi dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, penyediaan fasilitas pemotongan hewan, dan penampungan hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan RPH.
- Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti jasa pelayanan kesehatan hewan sebelum dipotong (sapi, kerbau, kuda, babi, kambing/domba), jasa pelayanan kesehatan daging, dan penggunaan fasilitas penampungan hewan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.