Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 30/2011 · Perda Kota Madiun No. 30 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2007 tentang Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah atas jasa pelayanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH). Ketentuan substansial mencakup: - Fungsi RPH sebagai sarana pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging sehat, pencegahan penyakit hewan, dan peningkatan produksi peternakan. - Pemeriksaan ante mortem (sebelum dipotong) dan post mortem (setelah dipotong) terhadap hewan, serta pemeriksaan daging ulang yang datang dari luar daerah. - Retribusi dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, penyediaan fasilitas pemotongan hewan, dan penampungan hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan RPH. - Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti jasa pelayanan kesehatan hewan sebelum dipotong (sapi, kerbau, kuda, babi, kambing/domba), jasa pelayanan kesehatan daging, dan penggunaan fasilitas penampungan hewan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. - Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).