Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan SDA di wilayah provinsi.
Peraturan ini mengatur landasan pengelolaan SDA yang meliputi kebijakan pengelolaan SDA provinsi dan kabupaten/kota, wilayah sungai (WS) dan cekungan air tanah (CAT) lintas kabupaten/kota, serta pola pengelolaan SDA berbasis WS. Dewan SDA Provinsi memiliki peran dalam merumuskan kebijakan pengelolaan SDA dengan memperhatikan kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, demografis, dan sosial budaya wilayah.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan pengelolaan SDA yang mencakup inventarisasi SDA, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan SDA. Selain itu, diatur pula pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan prasarana SDA, konservasi SDA melalui perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pendayagunaan SDA mencakup penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan SDA. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan akibat bencana.
Peraturan ini juga mengatur perizinan dalam pengelolaan SDA untuk kegiatan konstruksi, penggunaan SDA untuk tujuan tertentu, dan modifikasi cuaca. Sistem informasi SDA juga diatur untuk mendukung pengelolaan SDA yang efektif. Terakhir, peraturan ini mengatur pembiayaan pengelolaan SDA yang dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk anggaran pendapatan belanja negara/daerah, anggaran swasta, dan hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan SDA.