Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT.BANK SUMUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 8/2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT.BANK SUMUT
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada PT. Bank Sumut.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan daerah, menambah aset daerah, mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Sumut, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Besaran penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 5 (lima) tahun anggaran, mulai dari tahun anggaran 2015 hingga 2019, dengan alokasi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) per tahun.
  2. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal pemerintah daerah.
  3. Dividen dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah disesuaikan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

(-)

(-)