Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2019 · PERPRES No. 55 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mendukung dan melengkapi kebijakan energi dan transportasi yang ada.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi berkoordinasi dengan peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Agustus 2019.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi, serta mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Perusahaan industri wajib membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Pengembangan industri dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur, dan perlindungan lingkungan hidup.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Koordinasi pelaksanaan oleh Tim Koordinasi, pendaftaran dan pengujian tipe kendaraan, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan ketentuan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah diundangkan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Importir kendaraan bermotor listrik yang sudah ada wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe dalam waktu 12 bulan sejak peraturan ini berlaku.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    12 bulan untuk pendaftaran dan pengujian tipe kendaraan yang diimpor sebelum peraturan ini berlaku.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi secara eksplisit dalam dokumen ini.