Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2006Tanggal Penetapan:12 Agustus 2006
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2006
Tanggal Penetapan12 Agustus 2006
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 34 tahun 2002 Seri D Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mewujudkan demokrasi di tingkat desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang bertugas menyelenggarakan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa.
  2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan status kependudukan.
  3. Tahapan penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa oleh PPKD.
  4. Proses pemilihan Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  5. Mekanisme pemilihan ulang jika terdapat hasil suara yang sama.
  6. Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Desa dan PPKD.
  7. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan.
  8. Biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  9. Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  10. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  11. Tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  12. Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati, BPD, dan masyarakat.
  13. Larangan bagi Kepala Desa, termasuk menjadi pengurus partai politik dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
  14. Pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  15. Pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Desa.

Kepala Desa yang masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.

1. Calon Kepala Desa yang melakukan tindakan atau memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan ketentuan/norma masyarakat dikenakan sanksi berupa teguran/peringatan tertulis. 2. Calon Kepala Desa yang menjanjikan atau memberikan sesuatu yang berhubungan dengan pencalonannya dikenakan sanksi berupa pembatalan pencalonannya. 3. Calon Kepala Desa yang memalsukan keterangan mengenai dirinya terkait dengan pencalonannya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Anggota Panitia Pemilihan yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan calon lain atau menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pemilihan dikenakan sanksi diberhentikan dari keanggotaan panitia pemilihan.