di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Nomor Bangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013 ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan nomor bangunan gedung di Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan seiring dengan perkembangan infrastruktur jalan dan perumahan di Kota Tasikmalaya.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian nama jalan dan nomor bangunan gedung. Pemberian nama jalan ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD. Penamaan jalan harus memperhatikan kesesuaian antara status dan fungsi jalan dengan nama yang digunakan, dengan menggunakan nama pahlawan nasional, pejuang, sejarah perjuangan, karakteristik budaya, legenda setempat, tokoh masyarakat, flora, fauna, atau hal lain yang diakui keberadaannya. Usul pemberian nama jalan dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Setiap bangunan gedung wajib diberi nomor bangunan gedung. Penomoran bangunan gedung harus memperhatikan ketentuan penggunaan angka Arab secara berurutan, pembedaan nomor ganjil dan genap berdasarkan sisi jalan, serta penggunaan istilah "Kompleks" atau "Blok" pada kawasan perumahan. Pemerintah Daerah menyediakan tanda nomor bangunan gedung yang memuat logo daerah, nomor bangunan, nama kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan kode pos.
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Tasikmalaya, dan/atau sumber lain yang sah. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemberian nama jalan dan nomor bangunan gedung.