Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Nomor Bangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemberian Nama Jalan Dan Nomor Bangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Oktober 2013
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013 ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan nomor bangunan gedung di Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan seiring dengan perkembangan infrastruktur jalan dan perumahan di Kota Tasikmalaya.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian nama jalan dan nomor bangunan gedung. Pemberian nama jalan ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD. Penamaan jalan harus memperhatikan kesesuaian antara status dan fungsi jalan dengan nama yang digunakan, dengan menggunakan nama pahlawan nasional, pejuang, sejarah perjuangan, karakteristik budaya, legenda setempat, tokoh masyarakat, flora, fauna, atau hal lain yang diakui keberadaannya. Usul pemberian nama jalan dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Setiap bangunan gedung wajib diberi nomor bangunan gedung. Penomoran bangunan gedung harus memperhatikan ketentuan penggunaan angka Arab secara berurutan, pembedaan nomor ganjil dan genap berdasarkan sisi jalan, serta penggunaan istilah "Kompleks" atau "Blok" pada kawasan perumahan. Pemerintah Daerah menyediakan tanda nomor bangunan gedung yang memuat logo daerah, nomor bangunan, nama kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan kode pos.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Tasikmalaya, dan/atau sumber lain yang sah. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemberian nama jalan dan nomor bangunan gedung.

1. Nama Jalan di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Nomor Bangunan Gedung di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan adanya penataan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penamaan Jalan dan penomoran Bangunan Gedung wajib disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Pelaksanaan ditetapkan.

1. Setiap Orang yang mengubah nama Jalan dan/atau nomor Bangunan Gedung tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan/atau mencabut, memindahkan, merusak dan/atau menghilangkan tanda nama Jalan tanpa persetujuan dari Walikota, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).