di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Salatiga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2013 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Salatiga dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum melalui penanganan kemiskinan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan koordinasi lintas pelaku dan lintas program dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban keluarga miskin dan penduduk miskin, serta kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam percepatan penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Daerah bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mensosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program percepatan penanggulangan kemiskinan, serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan berperan aktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap keluarga miskin atau penduduk miskin.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan dan penetapan keluarga miskin dan penduduk miskin, yang dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Daerah dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan berpedoman pada RPJPD Kota Salatiga Tahun 2005-2025, dengan strategi utama meliputi peningkatan akses terhadap pelayanan dasar, perbaikan program perlindungan sosial, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, dan menciptakan pembangunan inklusif. Program percepatan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum, dan/atau pelayanan sosial.