di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 2/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Balangan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan kewenangan pemungutan PPJ pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas terbatas yang tidak memerlukan izin, dan penggunaan untuk tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik (biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian KWH/variabel) jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi/gas alam (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan listrik. Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Wajib pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.