Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 154 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 154/2000 · PP No. 154 Tahun 2000 · PP Nomor 154 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:26 Desember 2000
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Institut Pertanian Bogor Sebagai Badan Hukum Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan26 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai Badan Hukum Milik Negara, memberikan otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian dan tanggung jawab IPB dalam mendukung pembangunan nasional. IPB diberikan hak dan kewajiban untuk mengelola aset dan pegawai, serta menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan organ-organ pengelola seperti Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan Senat Akademik, yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan IPB. Selain itu, peraturan ini menetapkan sumber pendanaan IPB dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri, serta mengatur pengelolaan keuangan secara mandiri dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

1. Pimpinan Institut selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membentuk Majelis Wali Amanat. 2. Masa peralihan perubahan penyelenggaraan Institut dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1), adalah 5 (lima) tahun. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan Institut yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Warga Institut yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Institut dapat memberikan sanksi kepada warga Institut yang melakukan pelanggaran.