Peraturan Pemerintah ini menetapkan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai Badan Hukum Milik Negara, memberikan otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian dan tanggung jawab IPB dalam mendukung pembangunan nasional. IPB diberikan hak dan kewajiban untuk mengelola aset dan pegawai, serta menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan organ-organ pengelola seperti Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan Senat Akademik, yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan IPB. Selain itu, peraturan ini menetapkan sumber pendanaan IPB dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri, serta mengatur pengelolaan keuangan secara mandiri dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.