Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:9 November 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan09 November 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tanggal 25 September 2001 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2006).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Purbalingga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendorong investasi. Peraturan ini mengklasifikasikan SIUP menjadi SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, dengan pengecualian untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro (dengan opsi untuk memiliki SIUP Mikro). Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP, dengan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih (SIUP Kecil: Rp. 50.000.000,00 - Rp. 500.000.000,00; SIUP Menengah: Rp. 500.000.000,00 - Rp. 10.000.000.000,00; SIUP Besar: di atas Rp. 10.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Bupati berwenang menerbitkan SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada Pejabat Penerbit SIUP. Proses penerbitan SIUP melibatkan pengajuan SP-SIUP dengan dokumen persyaratan, dan SIUP diterbitkan dalam waktu 3 hari kerja jika persyaratan lengkap. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan SIUP, kehilangan/kerusakan SIUP, dan pelaporan kegiatan usaha.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo daftar ulang dan wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, maka wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut. 4. Penerbitan SIUP, SIUP Menengah, dan SIUP besar berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksnakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis. 2. Tidak menghiraukan peringatan tertulis dan/atau melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan. 3. Melanggar ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. 4. Pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelanggaran Pasal 5 huruf b dan huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.