Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 598/KPTS/Mn/2026

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 598/KPTS/Mn/2026 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: KMPU 598/KPTS/Mn/2026 · KMPU No. 598/KPTS/Mn/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2026Tanggal Penetapan:9 Maret 2026
KetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku09 Maret 2026
Tanggal Penetapan09 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, menyusul adanya kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu yang diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait operasional, jam kerja dan tata cara pengelolaan kehadiran PPPK Paruh Waktu mengikuti standar yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi kinerja dengan predikat minimal “Baik” menjadi syarat pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Peraturan ini juga menetapkan struktur jabatan dan besaran upah yang dibedakan berdasarkan wilayah provinsi, serta mengatur pemberian fasilitas berupa uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur dengan mekanisme penyetaraan golongan sebagaimana diatur dalam lampiran. Penerapan disiplin, kode etik, dan kode perilaku bagi PPPK Paruh Waktu sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi ASN di Kementerian Pekerjaan Umum.

(-)

(-)