Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Juga dikenal sebagai: PP 46/2019 · PP No. 46 Tahun 2019 · PP Nomor 46 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019Tanggal Penetapan:3 Juli 2019
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendidikan Tinggi Keagamaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2019
Tanggal Penetapan03 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan fokus pada pengembangan potensi mahasiswa dalam bidang ilmu agama yang berwawasan integrasi ilmu. Misi utama PTK adalah mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran, bebas dari pengaruh politik dan ekonomi.

Ketentuan Substansial: Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan, termasuk pengaturan, perencanaan, pengawasan, dan pembinaan. PTK dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, ma'had aly, pasraman, dan seminari. Pendidikan Tinggi Keagamaan mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Pendirian PTK harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. PTK memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, dengan pengawasan mutu oleh Menteri.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan dan pengelolaan PTK dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)