Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur standar pelayanan fisioterapi yang bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan fisioterapi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi fisioterapis, serta melindungi pasien/klien sebagai penerima pelayanan fisioterapi. Standar pelayanan fisioterapi meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya. Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Standar Pelayanan Fisioterapi sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mengembangkan pelayanan yang efisien dan efektif melalui advokasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, pemantauan, dan evaluasi.