di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2008 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan daerah lainnya melalui pembentukan usaha bersama yang saling menguntungkan.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Bentuk penyertaan modal dapat berupa pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, atau penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan hukum lainnya. Penyertaan modal dapat dilakukan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, perusahaan swasta, atau koperasi, baik berupa uang maupun barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang.
Penyertaan modal harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebelum melakukan penyertaan modal, perlu dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah, kelayakan dan bentuk penyertaan modal, serta kepentingan umum. Kajian ini dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati.
Bagian laba dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke kas daerah, kemudian dimasukkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya. Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali.
Pemerintah Daerah dapat memperoleh hak untuk menduduki posisi dewan komisaris pada perseroan tempat penyertaan modal dilakukan.