di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kemudahan Berusaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Ciamis melalui pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Latar belakangnya adalah bahwa penanaman modal merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan daya beli masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan berusaha, yang meliputi kegiatan usaha sesuai program prioritas daerah, peningkatan perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku lokal, berwawasan lingkungan, menunjang pembangunan infrastruktur, melaksanakan penelitian dan pengembangan, berorientasi ekspor, memberikan kontribusi bagi pelayanan publik, peningkatan produk regional bruto, alih teknologi, industri pionir, dan penggunaan barang modal dalam negeri.
Bentuk insentif dapat berupa pengurangan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah, bantuan modal dan peralatan kerja, fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi. Bentuk kemudahan berusaha meliputi penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, penyederhanaan dan percepatan perizinan, kemudahan akses pemasaran, kemudahan penanaman modal di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian insentif dan kemudahan berusaha, yang melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi oleh tim verifikasi dan penilaian, rekomendasi dari tim kepada Bupati, dan penetapan penerima oleh Bupati. Jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan kemudahan berusaha juga diatur, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan berusaha.