Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2004 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku15 Juni 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Administratif Banjar.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar hingga tahun 2014. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan kota dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, wilayah, dan pelaku dalam pemanfaatan ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Ruang: Pembagian wilayah kota menjadi Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan pusat pelayanan masing-masing. Pusat utama kota adalah Pusat Kota yang terletak di BWK I.
  2. Pola Pemanfaatan Ruang: Penetapan kawasan lindung (hutan lindung, sempadan sungai, cagar budaya) dan kawasan budidaya (perkotaan dan pertanian). Kawasan budidaya perkotaan meliputi pusat kota, koridor jasa dan komersial, kawasan industri, perumahan, dan kegiatan khusus.
  3. Jaringan Transportasi: Rencana jaringan jalan berdasarkan sistem dan fungsi, rencana terminal dan sub-terminal, serta pengembangan angkutan kereta api, air, dan udara.
  4. Penatagunaan Sumber Daya: Rencana penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.
  5. Fasilitas dan Utilitas: Rencana pengembangan fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemerintahan, dan ruang terbuka hijau, serta utilitas seperti air bersih, drainase, pengelolaan sampah, air limbah, listrik, dan telekomunikasi.

Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman perumusan kebijakan pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan antar wilayah, penetapan lokasi investasi, penyusunan rencana rinci tata ruang, pelaksanaan pembangunan, dan penerbitan perizinan lokasi pembangunan.

(-)

1. Sanksi administrasi dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pemanfaatan ruang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-