Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN POS DAN TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 9/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN POS DAN TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, serta penyesuaian Pasal 24 ayat (1) dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru pada Pasal 1, perubahan tarif retribusi jasa pos dan telekomunikasi pada Pasal 8, dan perubahan ketentuan pidana pada Pasal 24. Secara substansial, peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk jasa titipan agen pos, jasa instalasi TV kabel, jasa penjual voucher pulsa, izin usaha wartel, dan izin usaha warnet. Terdapat perbedaan tarif berdasarkan jenis dan skala usaha.

Peraturan ini juga mengatur ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, dengan denda tersebut menjadi penerimaan daerah.

Setiap wajib retribusi yang izinnya diperoleh sebelum terbitnya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum pada Pasal 8 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).