Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 9/2013 · Perka BSN No. 9 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 Mei 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku24 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur pedoman penanganan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat, pegawai, atau tenaga Indonesia di lingkungan BSN. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk jenis kegiatan yang diperbolehkan (pertemuan bilateral, regional/multilateral, seminar, pameran, tugas belajar, studi banding, pelatihan) dan batasan delegasi.
  2. Dokumen perjalanan dinas yang wajib dimiliki, seperti Surat Persetujuan Sekretariat Negara, paspor dinas, exit permit, visa, dan SPPD.
  3. Tata cara administrasi pengajuan persetujuan perjalanan dinas, termasuk alur pengajuan untuk Kepala BSN, Pejabat Eselon I, serta Pejabat Eselon II, III, IV dan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengajuan surat permohonan keberangkatan ke luar negeri.
  5. Ketentuan mengenai pengurusan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa.
  6. Kewajiban pelaporan bagi pejabat/pegawai yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  7. Ketentuan pembiayaan perjalanan dinas, termasuk sumber pembiayaan (APBN, sponsor) dan mekanisme pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tiket penerbangan, keberadaan di luar negeri, dan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)