Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 3/2024 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku29 Agustus 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 2 Seri E No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun. RPJPD ini menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah, serta pedoman dalam perumusan materi visi, misi, dan program calon Bupati dan wakil Bupati. Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJPD dalam rangka penyelenggaraan Pembangunan Daerah. Pengendalian dan evaluasi terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah dilaksanakan oleh Bupati melalui PD yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah. Perubahan RPJPD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar.

(-)

(-)