Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 4/1958 · UUDrt No. 4 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1958Tanggal Penetapan:30 April 1958
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1958
Tanggal Penetapan30 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Undang-undang No.27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No.77)

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan uang logam dalam masyarakat dengan mengubah Undang-undang Mata Uang tahun 1953. Perubahan ini mencakup pengeluaran uang logam baru dari aluminium dan aluminium brons, menggantikan uang logam dari nekel yang sulit diproduksi. Uang logam baru ini meliputi denominasi satu sen hingga dua setengah rupiah. Selain itu, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah sebagai tindakan peralihan hingga uang logam baru cukup beredar. Jumlah peredaran uang logam setiap tahun akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

1. Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sebagai tindakan peralihan, sampai didalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 sub b pasal ini.

(-)