Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dengan memperhatikan tingkat perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Sejiran Setason. Besaran tarif retribusi untuk masing-masing pelayanan kesehatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencakup daftar biaya untuk berbagai jenis pelayanan, antara lain: - Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik Umum/Spesialis, UGD, Poliklinik Kebidanan) - Pelayanan Rawat Inap (Ruangan/hari, Biaya Makan/hari) - Pelayanan Kebidanan (Persalinan Normal, Persalinan Patologis, Kuretase) - Pelayanan di Ruang Operasi (Kecil, Sedang, Besar, Khusus) - Pelayanan Laboratorium - Pelayanan Radiodiagnostik (Foto Rontgen, EKG, USG, Dopler, EEG) - Pelayanan Rehabilitasi Medik (Massage, Infra Merah, Grait Training, Exercise Therapi, Short Wave Diathermi, Ultrasonic, Tens) - Pelayanan Gigi dan Mulut (Pencabutan Gigi, Penambalan Gigi, Bedah Mulut Sederhana, Orthodonti, Prostodonti, Periodonti) - Pelayanan Tindakan (Darurat Medik, Perawatan Luka, Heating, Personal Higiennes, Skintes, Irigasi Telinga, Khitanan, Tindik, Ganti Balutan, Kateterisasi, dll.) - Pelayanan Pengujian Kesehatan (Pemeriksaan dengan Surat Keterangan Dokter, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Kesehatan Untuk Asuransi, Surat Keterangan Kelahiran) - Pelayanan Incenerator (Sampah Medik Kering/Basah) - Pelayanan Perawatan Jenazah (Penggunaan Kamar Jenazah, Perawatan Jenazah, Konservasi Jenazah, Penggunaan Lemari Pendingin, Pengawetan Jenazah) - Pelayanan Visum et Repertum (Orang Hidup/Jenazah - Pemeriksaan Luar, Bedah Mayat) - Sewa Kendaraan (Sewa Ambulance / Mobil Jenazah) - Pelayanan Obat, Bahan Habis Pakai dan Oksigen

(-)

(-)