di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2023 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum P-APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.726.272.800.411, yang terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 1.619.562.298.117, belanja daerah sebesar Rp. 1.691.149.846.603, dan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 121.587.547.946 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp. 1.513.431.829.763, bertambah sejumlah Rp. 177.718.016.300 sehingga menjadi Rp. 1.691.149.846.063. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.
Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.