Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2003 ini mengatur tentang organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas ini merupakan unsur pelaksana tugas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Tenaga Kerja (dengan Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja serta Seksi Pengawasan), Bidang Bina Program (dengan Seksi Perencanaan serta Seksi Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Transmigrasi (dengan Seksi Pencadangan, Pengarahan dan Penyuluhan serta Seksi Penempatan, Pembinaan dan Pembangunan Pemukiman), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penempatan tenaga kerja, pengawasan hubungan industrial, penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja, penetapan kebutuhan fisik minimum, pemberian izin tenaga kerja asing, pendaftaran serikat pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengawasan jam kerja, pengawasan tenaga kerja wanita dan anak, pengawasan kepersertaan Jamsostek, penyelenggaraan perizinan peralatan kerja, sertifikasi operator alat berbahaya, fasilitasi pengangguran, pembinaan fasilitas kesejahteraan pekerja, penyusunan program perluasan kerja, penetapan kebijakan transmigrasi, penyelenggaraan standar pelayanan minimal transmigrasi, dan penyusunan rencana bidang transmigrasi.