Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah perlunya memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, serta demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan, mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggara jalan, dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran ekonomis, keterpaduan dan ramah lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembatasan muatan sumbu terberat (MST) pada ruas jalan umum adalah 8 ton.
- Kewajiban perusahaan perkebunan dengan luas areal kebun lebih dari 3.200 hektar untuk membangun jalan khusus.
- Pengaturan mengenai penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang untuk keperluan industri lokal dan hasil perkebunan perusahaan dan rakyat perorangan.
- Pengaturan jalan khusus, termasuk kategori, perencanaan, pembangunan, kewajiban, dan tanggung jawab penyelenggara jalan khusus, serta perubahan status jalan khusus menjadi jalan umum.
- Pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perusahaan perkebunan.