Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 5/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku22 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak sebagai potensi bangsa dan generasi penerus. Tujuannya adalah memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan KLA.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban anak, mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  2. Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas dan layanan untuk memenuhi hak-hak tersebut, seperti pelayanan akta kelahiran gratis, forum anak, pusat layanan telepon anak, fasilitas informasi yang sehat dan aman, pengasuhan alternatif, pelatihan pola asuh, puskesmas ramah anak, ruang laktasi, RPETRA dan RBRA, sekolah ramah anak, dan pusat krisis anak.
  3. Pengembangan KLA yang diwujudkan dalam bentuk kelayakan fisik dan keramahan anak.
  4. Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA, menyusun RAD-KLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta membuat laporan kepada Bupati.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan data anak secara komprehensif.
  6. Fasilitasi pembentukan Forum Anak.
  7. Penetapan Sekolah Ramah Anak, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak.
  8. Peran serta pelaku usaha, media massa, dan masyarakat dalam pengembangan KLA.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan KLA yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Tim Gugus Tugas KLA yang telah terbentuk tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya.

(-)